RUJUKANMEDIA.com – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku tidak melihat adanya tanda-tanda anggota polisi yang menghabisi ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam kondisi gangguan jiwa.
“Kami tidak melihat itu (pelaku gangguan jiwa), kami akan laksanakan dulu (dengan) tegas, itu secara baik dan kami akan proses ini secara transparan,” jelas Rio kepada wartawan.
Baca Juga : Polisi yang Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Berpangkat Bintara Tinggi
Rio menuturkan bahwa saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi,” tuturnya.
“Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait etiknya. Dan kami akan melakukan pidana secara tegas,” tegas Rio menekankan.
Baca Juga : Biadab! Anggota Polisi Tega Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor
Diketahui, anggota polisi tersebut d bernama Nikson Jeni Pangaribuan (41). Ia menghabisi ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) di kediamannya sendiri di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu 1 Desember 2024.
Namun berdasarkan informasi beredar, pelaku dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Seperti halnya disampaikan Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Madursanyah dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.
Kata Wahyu, saat itu, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes dengan cepat mengamankan pelaku untuk membawanya ke Rumah Sakit Kramat Jati.
“Pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang dengan ditemukannya keterangan saksi baik keluarga maupun kerabat, surat keterangan berobat di RS Polri dan obat-obat gangguan jiwa seperti Soroquin dan Divalproex,” jelas Wahyu. (*)






