RUJUKANMEDIA.com – Jalur alternatif Puncak kembali membuat heboh. Setelah peristiwa dugaan pungli hingga Rp850 ribu, kini seorang pengemudi mobil bonyok dipukuli pengatur jalan atau Pak Ogah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 15.49 WIB di jalur alternatif Puncak tepatnya di Tanjakan Cihanjawar Villa Pondok Salam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan membeberkan, peristiwa pemukulan itu bermula saat korban berinisial IH bersama istrinya mengendarai mobil di jalur tersebut yang saat itu tengah padat.
“Posisi jalur dari bawah ke atas dalam keadaan jalur padat,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga : Pengendara Mobil Diminta Rp850 Ribu Saat Lewat Jalur Alternatif Puncak Bogor
Kondisi padatnya lalu lintas itu terjadi lantaran ada kendaraan mogok. Untuk menghindari itu, mobil yang dikemudikan IH melaju untuk menghindari mobil mogok yang berada di depannya.
Namun pada saat menghindari, spion mobil IH menyenggol seorang pria di kawasan tersebut.
“Karena kesenggol, IH berhenti sejajar dengan mobil yang mogok untuk mengecek keadaan orang yang tersenggol mobil miliknya. Dikarenakan macet, beberapa orang diantaranya yakni J, D, dan R mengetuk kaca bagian belakang mobil IH,” jelas Dedi.
Karena didatangi dan mobil diketuk tiga orang yang dikabarkan Pak Ogah itu, istri dari IH keluar dari dalam mobil dan memprotes akan apa yang dilakukan ketiganya.
Baca Juga : 20 Pospam Nataru Disebar Mulai dari Puncak hingga Bogor Barat
Tak ayal, hal ini pun menimbulkan cekcok di antara mereka. Hingga terjadi aksi pemukulan.
“Atas kejadian tersebut terdapat luka memar di bagian mata kanan pelipis (IH),” ungkap Dedi.
Usai kejadian itu, istri IH melaporkan hal tersebut ke Polsek Megamendung. Lalu, pihak kepolisian bergegas mengamankan ketiga pelaku.
Namun Dedi menegaskan bahwa peristiwa itu telah selesai secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah, yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan bersama,” pungkasnya.(*)