RUJUKANMEDIA.com – Sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor belum selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus melanjutkan proses sidang setelah membatalkan pencabutan gugatan yang dilayangkan calon Bupati Bogor nomor urut dua, Bayu Syahjohan.
Pembatalan yang dilaksanakan pada sidang kedua, Jumat 17 Januari 2025 itu dikarenakan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut dua, Musyafaur Rahman atau Kang Mus menolak untuk mencabut gugatan tersebut.
Baca Juga : Dibacakan Besok, Putusan MK Soal Gugatan Pilkada Bogor Tergantung Musyafaur Rahman?
Alih-alih sejalan dengan Bayu Syahjohan, Kang Mus menegaskan tidak akan mencabut gugatan tersebut. Ia bahkan meminta MK untuk tetap melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan sebelumnya.
“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan (saya) tidak pernah mencabut gugatan. Peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini (saat sidang) dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan (dicabut) oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan. Sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya (melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada),” kata Kang Mus.
Ia menyebut proses pencabutan gugatan Pilkada 2024 tersebut dilaksanakan secara sepihak. Dalam hal ini hanya dilakukan oleh Bayu Syahjohan sebagai calon Bupati nomor urut dua.
“Jadi, calon Bupati (Bayu Syahjohan) benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” jelasnya.
Baca Juga : Sejumlah Pelanggaran Pilkada Terjadi, Bawaslu Akui Ada Kelemahan Pengawasan
Ketua MK Suhartoyo pun mengabulkan permohonan Kang Mus. Sebab, syarat pencabutan sengketa Pilkada salah satunya atas dasar kesepakatan pasangan calon.
“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak?. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya,” kata dia.
Meski begitu, Suhartoyo berharap semua gugatan atau pencabutan gugatan yang dilayangkan dipertimbangkan dengan baik oleh pemohon.
“Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” tuturnya.(*)