RUJUKANMEDIA.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebut bahwa masih ada sekitar 4.500 hunian tetap (Huntap) warga terdampak bencana di Cigudeg-Sukajaya yang belum terselesaikan.
Teuku menyebut bahwa proses alas hak hingga menjadi serifikat cukup panjang. Sebab, status lahan yang dibangun huntap untuk warga terdampak bencana tahun 2020 itu berbeda-beda.
Sehingga, proses penyelesaian sertifikat pun berjalan bertahap. Dengan tahap pertama baru 300 sertifikat.
“Karena kondisi alas haknya bervariasi. Ada alas hak yang dari PTPN yang dilimpahkan kepada kita menjadi HPL kita. Nah ini (300 sertifikat) sudah HPL,” jelasnya.
Baca Juga : Program 100 Hari Kerja Bupati, 300 Sertifikat Huntap Cigudeg-Sukajaya Bogor Segera Dibagikan
Teuku mengungkap bahwa secara keseluruhan ada sekitar 4.800 huntap di wilayah Cigudeg-Sukajaya. Sehingga, 4.500 sisanya dalam proses yang cukup panjang.
“Karena ada juga alas hak HGU swasta yang sudah dilimpahkan kepada kita tapi mereka belum memecah HGU nya. Kemudian ada alas hak masyarakat, ada juga dari mungkin sebagian dari kehutanan yang harus dikeluarkan dulu secara prosedur kehutanan dan sebagainya walaupun secara surat mereka sudah mengizinkan.
Tapi kan untuk menjadikan sertifikat masing masing unit huntap harus jelas dulu alas haknya,” tuturnya.
Baca Juga : Dihantam Bencana 2020, 750 Huntap di Sukajaya-Nanggung Bogor Dibangun Tahun Depan
Teuku menyebut bahwa pembuatan sertifikat kepada 300 huntap dilakukan berdasarkan status alas hak tersebut. Bukan karena adanya pengajuan ataupun tebang pilih
“Tentunya berdasarkan alas hak yang bisa lebih cepat dulu. Tapi ya kita yang mengambil inisiatif supaya masyarakat bisa dapat. Dan kita ke lapangan untuk mendata,” bebernya.
Teuku memastikan proses pembuatan 300 serifikat tersebut segera selesai di Kantor ATR/BPN untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa segera dibagikan,” pungkasnya.(*)






