RUJUKANMEDIA.com – Polisi segera melimpahkan berkas dua pria yang menodongkan parang dan senjata api airsoft gun di Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dua pria berinisial KS (33) dan ES (26) telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan ancaman dan tak memiliki izin kepemilikan senjata api.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” tegas Rio.
Baca Juga : Aksinya Viral, Dua Pria Todongkan Parang dan Senpi di Cigudeg Bogor Ditangkap
Rio mengungkap bahwa kedua pria tersebut sempat mengaku sebagai aparat. Namun setelah olah TKP dilakukan, keduanya dipastikan tak memiliki izin untuk memiliki senjata api airsoft gun.
Baca Juga : Kepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Jasinga Ditangkap Polisi
Baca Juga : Penggunaan Senjata Anggota Polres Bogor Diperketat, Dua Senpi Ditahan
Saat ini, keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rio. (*)







