Tak Lebih dari 50 Persen Bangunan Usaha di Puncak Bogor Kantongi Izin

 

RUJUKANMEDIA.comDinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mencatat tak lebih dari 50 persen bangunan usaha di kawasan wisata Puncak mengantongi izin.

Dari 944 bangunan yang tercatat, sekitar 564 diantaranya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah III Ciawi, Agung Tarmidi, mengatakan bahwa pendataan tersebut dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2025 sebagai bagian dari rencana penataan kawasan Puncak.

Namun pada pendataan itu, dari sekitar 380 perusahaan yang memiliki izin berdasarkan data secara keseluruhan, pihaknya juga mencatat ada sebagian diantaranya belum memperbaharui izin usahanya.

“Hanya 294 bangunan yang sudah melengkapi izin, sementara 84 bangunan memiliki sebagian izin atau tidak memperbarui izinnya,” ujar Agung kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

Baca Juga : Penertiban Usaha di Puncak oleh Menteri LH Jadi Evaluasi Pemkab Bogor Terhadap Investor 

Sebelumnya, sejumlah bangunan usaha tak berizin di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar, Minggu 27 Juli 2025.

Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol didampingi Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan.

Salah satu proses pembongkaran dilakukan di kawasan CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Hanif mengatakan bahwa kawasan ini merupakan bagian dari kemitraan KSO atau kerja sama operasional PTPN di kawasan wisata Puncak yang sebelumnya diberitakan peringatan

“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha yang elah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri,” kata Hanif kepada wartawan.

Baca Juga : Bongkar Usaha Melanggar di Puncak, Menteri LH Beberkan Sanksi Hukum Jika Tak Patuh

Hanif menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan usaha itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri LHK yang diterbitkan pada 20 Juli 2025. Termasuk juga bagian dari pengawasan atas kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembongkaran mandiri.

Ia pun memberikan ultimatum kepada seluruh pemilik usaha di kawasan wisata Puncak yang sebelumnya telah mendapatkan peringatan, untuk membongkar secara mandiri. Paling lambat akhir Agustus mendatang.

Jika tidak mematuhi aturan, pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun penjara.

“Harapannya, seluruh proses pembongkaran bisa rampung hingga akhir Agustus,” tegas Hanif.

Baca Juga : Ditertibkan KLH, Pemkab Bogor Evaluasi KSO dengan PTPN di Puncak

Hanif menyebutkan, terdapat 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah dijatuhi sanksi administratif dan diberi batas waktu pembongkaran hingga akhir bulan.

Ia meminta pembongkaran dilakukan mandiri sebelum nantinya diambil tindakan tegas dengan pembongkaran paksa.

“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada tindakan. Setelah pembongkaran, pelaku usaha tetap wajib melakukan restorasi dan penanaman kembali,” jelas Hanif. (*)

Tinggalkan Balasan