Gubernur Jabar Hentikan Operasional Tambang di 3 Kecamatan Kabupaten Bogor 

 

RUJUKANMEDIA.comGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberhentikan sementara operasional perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor.

Tertuang salam Surat Edaran (SE) nomor 7920/ES.09/PEREK, kebijakan yang ditandatangani KDM di Bandung, 25 September 2025 itu ditujukan kepada Pimpinan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Dalam surat itu, KDM menjabarkan bahwa kebijakan tersebut lahir dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo.

Baca Juga : Putar Otak Cari Solusi, Pemkab Bogor Minta Pengusaha Tambang Buat Kantong Parkir Mandiri

Kemudian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Ada tiga poin yang menjadi pertimbangan KDM untuk memberlakukan kebijakan pemberhentian sementara operasional perusahaan tambang di Kabupaten Bogor tersebut.

Baca Juga : DED Jalan Khusus Tambang Dilakukan, Tahun 2026 Pembebasan Lahan

Pertama, masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.

Kedua, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada Surat Edaran dimaksud dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah itu, yang ketiga KDM meminta kepada saudara (para pengusaha pertambangan) menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA