RUJUKANMEDIA.com – Pemusnahan 1,8 juta rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, mengungkap fakta mengejutkan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, Bogor menjadi salah satu daerah dengan pasar terbesar rokok ilegal di Jawa Barat.
“Jadi pemasaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat itu ada Bogor, Cirebon, Bandung dan Purwakarta,” ungkap Finari, Selasa 21 Oktober 2025.
Bahkan khusus di wilayah Bogor, sambung Finari, sudah sekitar 10 juta batang rokok ilegal yang diamankan pihaknya dalam operasi sepanjang tahun 2025.
Baca Juga : Bea Cukai Sebut 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disita Mencapai Rp1,8 Miliar
Dalam operasinya, Finari juga mengaku kerap mendapati rokok ilegal dengan cukai palsu untuk mengelabui para petugas.
“Jadi tidak hanya rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai, ada juga yang pita cukainya palsu. Lalu ada juga yang dilengkapi pita cukai, tetapi bukan untuk peruntukannya,” ungkapnya.
Finari menjelaskan, pita cukai yang tidak pad peruntukannya itu kerap dijumpai untuk 12 batang namun digunakan untuk 20 batang.
“Jadi misalnya itu harusnya untuk 12 batang rokok tetapi dilengkapi untuk 20 batang rokok, jadi delapan batang rokoknya tidak membayar cukai,” jelasnya.
Baca Juga : Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp2,8 Miliar
Akibatnya, kata dia, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
“Yang seharusnya cukai ini peruntukannya untuk dana bagi hasil tembakau dan untuk kesejahteraan kesehatan masyarakat Bogor, serta pajak rokok yang sebesar 10 persen untuk mengalir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Oleh karena itu, Finari meminta kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor untuk berani melapor jika adanya penjualan rokok ilegal di sejumlah warung.
“Masyarakat sangat bisa melapor, bisa ke Bea Cukai dan Satpol PP,” tegasnya. (*)






