RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, membuka pendaftaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ingin berjualan di kegiatan Car Free Day (CFD) Tegar Beriman.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan memindai barcode yang tertera pada poster resmi CFD Tegar Beriman.
Calon pedagang hanya perlu mengisi formulir pendaftaran melalui tautan yang muncul setelah melakukan pemindaian barcode.
Baca Juga : Tak Hanya untuk Olahraga, Car Free Day Tegar Beriman Jadi Ajang Promosi UMKM
Pendaftaran akan dibuka selama kuota lapak masih tersedia. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB atau akan kami tutup apabila kuota lapak sudah penuh.
Bagi pedagang yang lolos seleksi, akan menerima tanda pengenal resmi yang dikirimkan melalui email. Tanda pengenal tersebut wajib dicetak dan dibawa sebagai bukti verifikasi saat pelaksanaan Car Free Day.
“Kami tegaskan bahwa pendaftaran ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Melly Kamelia, Jumat 7 November 2025.
Baca Juga : Car Free Day di Jalan Tegar Beriman Bogor Belum Sepenuhnya Bebas Kendaraan
Meski begitu, Melly menjelaskan bahwa calon pedagang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain memiliki email aktif, nomor telepon atau whatsapp aktif, foto KTP, foto diri, KTP Kabupaten Bogor.
“Bagi PKL yang berkesempatan berjualan pada hari minggu tanggal 9 november 2025 tidak akan bisa berjualan lagi pada kegiatan CFD hari minggu tanggal 15 november 2025 karena akan diberlakukan sistem rotasi pedagang untuk memberikan kesempatan bagi pedagang lain. Dan baru bisa ikut pendaftaran lagi untuk CFD pada tanggal 22 november 2025,” jelasnya.
Baca Juga : Jalan Tegar Beriman Ditutup Total pada Uji Coba Ketiga Car Free Day
Melly mengklaim bahwa antusias para pedagang tersebut sangat tinggi untuk berjualan di CFD.
“Antusias masyarakat khususnya pedagang sangat baik bahkan termasuk sangat tinggi. Hal ini terlihat dari data yang kami terima pada hari pertama uji coba terdapat sebanyak hampir 130 an pedagang PKL dan untuk minggu ini kami menambahkan kuota menjadi 150 untuk zona pedagang PKL,” kata dia.
“Kami memberlakukan sistem pendaftaran melalui barcode dengan tujuan untuk menjaga ketertiban calon pedagang PKL. Pedagang diprioritaskan yang ber KTP Kabupaten Bogor. Karena ini untuk menghindari praktik – praktik pungli atau percaloan bagi pedagang PKL,” pungkas Melly. (*)


