RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menindak lokasi pembuangan limbah diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sebuah lahan kosong di Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, penindakan dengan penyegelan lokasi pada Senin malam 9 Maret 2026 itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Jadi kami dibantu pihak Kecamatan Gunungputri dan Pemerintah Desa Gunungputri ke lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi kepada wartawan, Selasa 10 Maret 2026.
Baca Juga : Terkontaminasi Zat Nuklir, 6,4 Ton Limbah Udang Dimusnahkan di PPLI Bogor
Untuk memastikan hal tersebut, pihak DLH Kabupaten Bogor mengambil sampel air dan tanah dari lokasi.
Sampel itu, kata Agus, nantinya akan diuji untuk mengetahui kandungan dari limbah tersebut.
“Ini adalah sampah B3, bukan sampah domestik. Tapi untuk memastikan kami sudah ambil sampel, baik sampel air maupun tanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : Cemari Sumur Warga, Tempat Penampungan Limbah Kecap di Leuwisadeng Digeruduk
Di samping itu, Agus menyebut bahwa DLH Kabupaten telah meminta Pemdes Gunungputri untuk melakukan pendataan perusahaan di wilayahnya. Agar diketahui darimana asal limbah tersebut.
“Kami menunggu limpahan surat dari Pemdes Gunungputri terkait lokasi pabrik yang berada di sekitar area pembuangan limbah tersebut,” pungkas Agus. (*)






