Lima Orang Berpotensi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Aset Pemkab Bogor, Mulai dari ASN Aktif hingga Pensiunan

 

RUJUKANMEDIA.com – Lima orang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kadis Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menyebut, potensi tersangka itu ada setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang.

“Sampai sejauh ini saksi kurang lebih 40 orang. Potensi tersangka 5 orang,” ungkap Andri, Minggu 14 Juni 2026.

Baca Juga : Dewan Dorong Kejari Segera Ungkap Pihak yang Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset

Orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka itu antara lain adalah ASN aktif, pensiunan dan pihak swasta.

“Baik dari pihak dinas, pensiunan dinas dan swasta perorangan,” jelas Andri.

Pada kasus dugaan tipikor pengelolaan aset yang ada di area Pemkab Bogor itu, Kejari juga sudah melakukan perhitungan sementara kerugian negara.

Baca Juga : Dugaan Patgulipat Pengelolaan Aset Pemkab Bogor Diungkap, Kerugian Negara Mulai Dihitung

Melalui tim Kejari Kabupaten Bogor, tercatat kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga : Kejari Catat Kerugian Negara Rp1,2 Miliar dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Pemkab Bogor 

Namun Andri menegaskan, bahwa hasil dari kerugian negara tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

“Perhitungan kasar dari Tim Penyidik itu terkait dengan perkara korupsi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor Rp1,2 miliar. (tapi)
kami sedang menunggu perhitungan kerugian dari BPKP di Bandung,” jelas Andri.

Andri menegaskan, setelah hasil audit resmi dari BPKP keluar, penyidik akan segera menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Akan menaikkan status siapa yang harus jadi tersangka,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA