RUJUKANMEDIA.com – Polisi telah menetapkan tersangka terhadap pria diduga preman yang melakukan penganiayaan kepada perempuan yang diketahui pedagang sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka kepada pelaku berinisial NS (25) itu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, kita tetapkan NS sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan kepada wartawan, Jumat 9 Oktober 2026.
Baca Juga : Aniaya Perempuan di Gunungputri, Pria Diduga Preman Akhirnya Ditangkap
Hillal menjelaskan, peristiwa yang bermula karena adanya kesalahpahaman soal pengelolaan atau pembuangan sampah itu mengakibatkan korban mengalami memar.
“Hasil visum korban luka memar akibat benda tumpul,” jelasnya.
Peristiwa itu, kata dia, dilaporkan korban pada Senin, 5 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP, polisi tidak hanya mengamankan NS namun juga rekannya yakni RD (22) yang terekam CCTV pada saat kejadian.
Baca Juga : Usia Aniaya Perempuan di Gunungputri, Keluarga Terduga Preman Dikabarkan Meminta Maaf
RD, kata Hillal, adalah pria yang berada di atas sepeda motor yang terekam CCTV. Namun ia hanya berstatus sebagai saksi karena diduga hanya mengantarkan tersangka.
“Untuk NS kami berencana melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya.(*)






