Meninggal Dunia, 3.743 Suara di Kabupaten Bogor Rawan Dicatut Saat Pemilu

RUJUKANMEDIA.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, belum bisa memperbaiki data 3.743 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan menjelaskan, perbaikan tersebut harus terlebih dulu dicek sebelum nantinya dilakukan pencoretan.

“Itu belum bisa kami eksekusi untuk dicoret karena kami harus lakukan verifikasi dulu, dicek data-datanya. Terlebih kami pun masih menunggu arahan dari KPU RI untuk penindakannya sesuai edaran maupun PKPU 7 tahun 2023 terkait dengan data pemilih,” jelas Herry, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga : 3.743 Warga Kabupaten Bogor Dipastikan Tak Memilih pada Pemilu 2024

Tak hanya itu, untuk mengeksekusi data DPT yang meninggal dunia tersebut, KPU juga harus lebih dulu melengkapi administrasi bahwa pemilik suara meninggal dunia dengan didukung surat dan akta kematiannya.

“Data pendukung itu harus dipenuhi. Setelah itu ada maka kami juga bisa mengeksekusi data yang meninggal dunia itu (catatan harus arahan KPU RI),” terang Herry.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mencatat sebanyak 3.743 warga dari 3,8 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal dunia.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, jumlah tersebut adalah para pemilih yang meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir.

“Periode 6 September ada 615 pemilih yang meninggal dunia, Periode 6 Oktober 1.387 orang meninggal dan pada Periode 6 November ada 1.345 pemilih yang meninggal dunia. Total 3.743 pemilih yang meninggal dunia dari tota

3.889.441 pemilih,” ungkap Burhan.

Karena temuan itu, Bawaslu pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginventarisir warga yang meninggal dunia agar hak suara mereka tidak dicatut oleh peserta pemilu.

Menurutnya, KPU bisa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, untuk memastikan warga yang sudah meninggal tidak lagi tercatat sebagai pemilik hak suara.

“KPU bisa secara kolektif melakukan pendataan untuk kemudian dikomunikasikan dengan Disdukcapil. Tinggal nanti ikuti aturan main dari Disdukcapil untuk warga yang meninggal dunia ini,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan