RUJUKANMEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ravindra, Caleg DPR-RI dari Partai Golkar yang diduga kuat melanggar aturan kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Ravindra menghadiri dan membagikan langsung bantuan ratusan alat pertanian berupa traktor milik Kementerian Pertanian (Kementan) kepada para petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis 7 Desember 2023.
Sudah 20 hari berlalu, Bawaslu menyebut bahwa tidak ada pelanggaran dalam dugaan kasus
yang melibatkan anak Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan dengan memeriksa dinas, gapoktan (sebagai penerima bantuan) termasuk tim dan Ravindra, bahwa kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Rabu 27 Desember 2023.
Pada kegiatan pembagian alat pertanian berupa traktor tersebut, lanjut Ridwan, Ravindra juga posisinya sebagai orang yang diundang oleh pihak Distanhorbun.
“Hasil penelusuran kami juga bahwa Ravindra itu diundang pada kegiatan tersebut,” jelas Ridwan.
Baca Juga : Berikan Traktor ke Petani Kabupaten Bogor, Ravindra Klaim Bantuan Kementan
Diketahui, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ravindra itu terjadi saat pembagian alat bantu pertanian yakni traktor pada Kamis 7 Desember 2023.
Dilaksanakan di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, terdapat sejumlah stiker bergambar Ravindra pada traktor bantuan dari Kementan tersebut.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu.
Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
Berikut sejumlah larangan yang diatur dalam PKPU tersebut :
– Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum.
Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain, tempat ibadah rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah,
jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Kemudian untuk tempat umum yang dimaksud dalam aturan tersebut termasuk halaman, pagar dan atau tembok.
– Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye
Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal seperti,
tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak menghina individu atau kelompok, tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye
– Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye
Selain larangan-larangan di atas, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Selain itu, Pasal 76 PKPU tersebut juga dengan tegas melarang keterlibatan pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.(*)




