Coklit Diklaim Selesai, Bawaslu Temukan Anggota Parpol pada Petugas Pantarlih KPU

RUJUKANMEDIA.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan KPU.

Salah satunya adalah dugaan petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang diturunkan KPU pada proses Coklit sebagai anggota partai politik.

“Ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus partai politik,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Kamis 25 Juli 2024.

Baca Juga : Coklit Selesai, KPU Catat Sebanyak 3.924.292 Data Pemilih di Kabupaten Bogor 

Ridwan menjelaskan, pelanggaran itu ditemukan dari hasil pengawasan dengan metode melekat dan metode uji petik serta pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih yang dilakukan coklit.

“Secara keseluruhan dari dua aspek tersebut Bawaslu menemukan sedikitnya 265 kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS,” jelasnya.

Selain indikasi Pantarlih sebagai anggota partai politik, Bawaslu juga telah menemukan dugaan pelanggaran Pantarlih yang tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit. Bahkan, ditemukan pula Pantarlih tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih.

“Lalu juga ditemukan Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dan ditemukan Pantarlih tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari instansi berwenang,” kata Ridwan.

Baca Juga : Bawaslu Bentuk Forum Warga Awasi Pilkada hingga Tingkat Desa

Dari pengawasan itu pula, Bawaslu pun menemukan dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih. Kemudian ditemukan terdapat Pantarlih tidak Mencoret  Pemilih TNI/Polri.

Lalu, Bawaslu juga menemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda dan pemilih yang belum dicoklit yang diklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen.

Baca Juga : Bawaslu Resmikan Media Center untuk Kelancaran Informasi Pemilu

Atas temuan-temuan itu, Ridwan menegaskan bahwa Bawaslu meminta KPU untuk segera memperbaiki kesalahan prosedur pelaksanaan Coklit tersebut.

“Terhadap masalah-masalah tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih tersebut diperbaiki sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA