100 Hari Kerja, 16 Motor Curian Diamankan Polsek Babakan Madang

RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 16 sepeda motor hasil curian diamankan jajaran Polsek Babakan Madang.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro mengungkap bahwa 16 kendaraan tersebut diamankan dalam rentang waktu 100 hari.

“Ada 16 motor yang kami amankan dalam 100 hari dengan rincian 15 diantaranya adalah barang bukti hasil kejahatan dan satu sisanya adalah barang bukti yang menjadi sarana atau alat para pelaku untuk melaksanakan kejahatan,” ungkapnya, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga : Hilang Kontak, Pemuda Asal Citeureup Tersesat di Bukit Paniisan Babakan Madang

Giro, begitu pria ini disapa menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang diamankan sejak 100 hari kerja dirinya sebagai Kapolsek Babakan Madang itu diungkap di dua lokasi yang sering dijadikan tempat pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga : Senin-Sabtu Kerja, Minggu Jadi Pelaku Curanmor, Tukang Las di Cileungsi Ditangkap Polisi

Pertama di wilayah Gerbang Sentul City tepatnya pinggir jalan dekat danau dan di dekat sebuah Ponpes di wilayah Desa Bojong koneng, kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Di gerbang Sentul itu ada rumah makan yang ada danaunya dimana korban sedang melaksanakan aktivitas nya di sekitaran danau, namun pada saat korban memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan pelaku berhasil mencuri motor korban,” paparnya.

“Kemudian di dekat pesantren itu terjadi sedang ibadah,” imbuh Giro.

Baca Juga : Perempuan di Cileungsi Terkejut Dapati Temannya Tewas dengan Kondisi Tubuh Membiru

Dari 16 motor tersebut, Polsek Babakan Madang mengamankan sebanyak tiga orang pelaku pencurian yakni AW (24), PD (46) dan AH (30). Dua orang pelaku lainnya yakni MD dan AY yang masih dalam pencarian orang (DPO).

“MD dan AY sama-sama pemetik seperti 3 pelaku yang sudah ditangkap. Kemudian ada 2 orang juga yang merupakan penadah atau pertolongan jahat,yaitu GG dan A itu masih dalam pengejaran di lapangan,” jelas Giro.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

 

Tinggalkan Balasan