RUJUKANMEDIA.com – Setelah pendaftaran dan tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor terus melakukan penelitian administrasi terhadap dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian yang paling krusial. Setiap berkas yang dikumpulkan para bakal calon harus benar-benar diperiksa untuk memastikan tidak ada kesalahan.
“Penelitian administrasi ini kami laksanakan sejak 29 Agustus (hari terakhir pencalonan) hingga 4 September 2024. Jika ada kekurangan, kami akan memberikan pemberitahuan kepada LO maupun paslon mengenai berkas apa saja yang harus dilengkapi atau diperbaiki. Kami juga harus memverifikasi berkas tersebut, misalnya ijazah bakal calon,” jelas Adi kepada wartawan, Senin 2 September 2024.
Baca Juga : PDIP Belum Dapat Rekomendasi untuk Daftar ke KPU, Rudy-Jaro Jadi Calon Tunggal?
Jika ditemukan permasalahan atau kekurangan berkas pada proses ini, Adi menyebutkan bahwa tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual (verfak).
“Contohnya, jika ada ijazah yang hilang, kami harus melakukan verfak dengan cara memverifikasi ke SMA atau kampus yang bersangkutan. Proses ini akan berjalan hingga penetapan pada 22 September,” terang Adi.
Setelah penetapan calon pada 22 September, KPU Kabupaten Bogor akan melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada.
“Pada 23 September, kami akan mengadakan pengundian nomor urut calon. Kemudian, sekitar 25 September, tahapan kampanye sudah akan dimulai,” kata Adi.
Baca Juga : Bersama dengan Pasangan, Gerindra Daftarkan Rudy Susmanto ke KPU pada 29 Agustus
Adi menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama sekitar dua bulan atau hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Jadi, kampanye dimulai pada 25 September dan berakhir pada H-3 sebelum pemungutan suara, yaitu sekitar 24 November (dengan pemungutan suara pada 27 November),” pungkasnya. (*)





