Surat Peringatan Dilayangkan, Pemkab Bogor Kembali Tertibkan Pedagang di Puncak

 

RUJUKANMEDIA.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan peringatan kepada para pedagang yang kembali berjualan di kawasan wisata Puncak pasca penertiban.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan penertiban kembali di kawasan Puncak. Salah satunya ditegaskan dalam surat peringatan yang sudah dilayangkan ke pedagang.

“Pemda akan membongkar bangunan tersebut apabila surat teguran untuk membongkar bangunan secara mandiri tidak diindahkan,” ungkap Anwar kepada wartawan, Senin 4 November 2024.

Baca Juga : Pemkab Tegaskan Penataan Puncak Dilanjutkan, PKL yang Muncul Kembali Ditertibkan

Anwar menjelaskan, prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.

Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat, Puncak Asri, serta pedagang blok buah.

“Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di Warpat,” tegasnya.

Baca Juga : Cegah Lapak Pedagang, 1.370 Tanaman Pucuk Merah Ditempatkan di Lahan Bekas PKL Puncak 

Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban dalam dua tahap dengan total 525 bangunan.

Pada penertiban tahap pertama 24 Juli 2024, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga : Konsep Disusun, Kementerian PUPR Lanjutkan Penataan Puncak

Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk Warpat atau Warung Patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.

Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.(*)

Tinggalkan Balasan