RUJUKANMEDIA.com – Empat kasus judi online di wilayah Kabupaten Bogor dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bogor dalam satu pekan, terhitung 30 Oktober hingga 6 November 2024.
Dari empat kasus tersebut, delapan tersangka diamankan. Yakni AP, ME, F, I, dan H. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan perempuan yaitu MR, S, dan AK.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkap, kedelapan pelaku tersebut diamankan dari dua jenis judi yang berbeda. Pertama mempromosikan judi dan kedua judi togel online.
“Yang kami ungkap ada 4 kasus perjudian. Yakni tiga kasus terkait promosi situs perjudian melalui media sosial Instagram, dan satu kasus lainnya berupa aktivitas perjudian togel online,” ungkap Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu 6 November 2024.
Baca Juga : Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Asal Bogor Diringkus Polisi
Adhimas menjelaskan, kedelapan pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Tiga pelaku perempuan yakni MR, S dan AK berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram.
Sementara lima pelaku laki-laki yakni AP, ME, F, I, dan H terlibat dalam aktivitas judi togel online.
“Dari 8 pelaku kami menyita barang bukti sebanyak 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut,” jelas Adhimas.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap, modus operandi yang dilakukan tiga perempuan pelaku judi tersebut yakni dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online melalui media sosial masing-masing.
“Dari aksinya, mereka mendapatkan bayaran berkisar Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan dengan syarat mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari,” ungkap Teguh.
Sedangkan untuk lima pelaku laki-laki, lanjut Teguh, mereka bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs “TVTOTO” melalui akun bernama “JABUL17”.
Baca Juga : Kasus Judi Online di Bogor Makin Terbuka, 4 Selebgram Cantik Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku judi tersebut terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
“Kami harap ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, sesuai instruksi langsung Presiden Republik Indonesia kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online,” pungkas Teguh. (*)





