RUJUKANMEDIA.com – Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 493 minuman keras (Miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Dilaksanakan pada Selasa 29 Juli 2025 dari sore hingga malam hari, ratusan miras ilegal itu didapatkan di sebuah warung bernama Marsita Simamora di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : 14 Ribu Miras Hasil Operasi Ramadhan Dimusnahkan Jelang Idul Fitri
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mengungkap bahwa miras ilegal tersebut juga dijual secara daring atau online.
“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara online maupun melalui penjualan online,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025.
Dugaan tersebut benar. Di lokasi itu, kata Anwar, ditemukan sebanyak 439 botol miras ilegal dengan berbagai merk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” kata dia.
Baca Juga : Polisi di Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal, 5 Pelaku Diamankan
Selain itu, Anwar juga menemukan adanya sebuah toko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras.
“Petugas juga mendapati adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras dalam keadaan terkunci, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Ratusan miras ilegal itu pun kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Dibawa untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Anwar. (*)







