Empat Bangunan Diduga Cemari Sungai Ciliwung Disegel, KLH Sasar Hotel di Puncak Bogor

 

RUJUKANMEDIA.com – Langkah penertiban bangunan melanggar di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor masih terus dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kali ini, penertiban tersebut menyasar empat hotel bintang tiga. Bangunan-bangunan itu disegel karena diduga turut berperan dalam pencemaran pada aliran Sungai Ciliwung.

Salah satu hotel yang ditindak tersebut yakni The Rizen Hotel di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dilaksanakan pada Sabtu 9 Agustus 2025, hotel bintang tiga itu terbukti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga limbah cairnya langsung mengalir ke Sungai Ciliwung.

Baca Juga : Penertiban Usaha di Puncak oleh Menteri LH Jadi Evaluasi Pemkab Bogor Terhadap Investor 

Menteri LH, Hanif Faisol menjelaskan, penyegelan The Rizen Hotel merupakan bagian dari penertiban di Segmen 1 Sungai Ciliwung, yang membentang dari Kabupaten Bogor hingga Jakarta.

“Di Segmen 1 banyak pencemar yang menurunkan kualitas air. Kami telah memetakan 22 hotel bintang tiga ke atas yang akan diverifikasi dan disegel dalam satu bulan ini,” ungkap Hanif kepada wartawan, Minggu 10 Agustus 2025.

Baca Juga : Ditertibkan KLH, Pemkab Bogor Evaluasi KSO dengan PTPN di Puncak

Hanif menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan. Setelah hotel bintang tiga, langkah tersebut kemudian dilanjutkan ke hotel kelas melati dan berlanjut ke Segmen 2 Sungai Ciliwung.

“Hari ini kita segel empat hotel, termasuk The Rizen. Besok kita lanjut sampai semua yang masuk daftar tertib. Setelah itu, kita turun lagi ke hotel kelas melati,” tegas Hanif.

Meski telah disegel, pihak hotel diberi kesempatan untuk memproses izin lingkungan sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, namun tetap dikenakan sanksi.

“Dalam undang-undang dibolehkan memproses setelah ini, tapi ada beberapa sanksi yang harus segera dibayar,” pungkas Hanif. (*)

Tinggalkan Balasan