Jadi Tersangka, Kades Cikuda Bogor Terancam Diberhentikan

RUJUKANMEDIA.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor segera melakukan konsultasi dengan bagian hukum pasca Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinsial AS ditetapkan sebagai tersangka.

AS diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya

“Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan ga. Nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana kepada wartawan.

Baca Juga : Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda Parungpanjang Capai Rp3 Miliar

Penetapan terhadap AS tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.

Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.

Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga : Jabatan Kades Kosong, 4 Desa di Kabupaten Bogor Gelar PAW

Hadijana menjelaskan bahwa Kades AS bisa diberhentikan sementara jika ada penetapan dari pihak kepolisian.

“(Diberhentikan Sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup,” kata Hadijana kepada wartawan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan pihaknya akan terus memproses kasus itu sesuai prosedur.

“Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka,” kata dia.

Baca Juga : DPMD Sudah Sampaikan Penonaktifan Kades Bojong Kulur ke Bupati Bogor

Diketahui, pemeriksaan terhadap AS dilakukan Polres Bogor pada Senin 25 Agustus 2025. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan pemanggilan Kades Cikuda tersebut.

“Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bogor, AS juga diketahui telah menjalani serangkaian penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat.

Wikha juga membenarkan bahwa tim di Polda yang melakukan pemeriksaan telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya saat itu. (*)

Tinggalkan Balasan