Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor Dibongkar, 4 Orang Diamankan

RUJUKANMEDIA.com – Empat pelaku produksi kosmetik ilegal berbagai merk yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, diamankan pihak berwajib.

Keempat orang berinisial MA, AS, DS, dan IS itu diamankan di dalam sebuah rumah di bilangan Tamansari, Kabupaten Bogor belum lama ini.

“Karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, dan diperdagangkan menggunakan merk terkenal tanpa hak,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji, Selasa 16 Desember 2025.

Baca Juga : Rumah Benih Lobster Ilegal di Bogor Dibongkar, 20 Ribu Ekor Diamankan

Sudarmaji menyebut, berkas keempat pelaku sudah diterima pihaknya dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pelimpahan berkas tersebut kemudian diselidiki. Hasilnya, keempat orang pelaku sudah melakukan kejahatan itu sejak Januari 2025.

“Produksi kosmetik ilegal di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor,” tutur Sudarmaji.

Baca Juga : Puluhan Benih Lobster Ilegal di Bogor Dikirim ke Vietnam

Dalam kasus itu, keempat pelaku mengolah kosmetiknya secara mandiri. Bermodalkan sejumlah bahan campuran, mereka mampu membuat kosmetik siap edar.

“Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang dikemas ulang ditempel label merek terkenal, sehingga mirip produk resmi,” jelas Sudarmaji.

Kosmetik ilegal tersebut dipasarkan melalui perdagangan elektronik dan media sosial, dan dikirim ke konsumen menggunakan jasa ekspedisi.

Sudarmaji membeberkan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan pendalaman penyidik, pada Selasa, 2 September 2025 sebanyak dua orang tersangka diamankan saat sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.

“Lalu, dilakukan penggeledahan di lokasi produksi yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, dan penyitaan barang bukti berupa kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, dan peralatan produksi,” tuturnya.

Baca Juga : Sujud Syukur Tukang Ayam Keliling Usai Dapat Restorative Justice dari Kejari Bogor

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui bahwa kosmetik yang diproduksi para pelaku tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

Namun, perbuatan para pelaku tetap melanggar hukum karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar mutu hingga persyaratan keamanan.

“Keempatnya dikenakan Pasal 435 juncto, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang kesehatan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan