RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memberikan warning kepada para kepala desa dan aparatur wilayah lainnya untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada perusahaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku sudah mengeluarkan surat keputusan resmi tentang larangan tersebut.
Baca Juga : Sanksi 4 Kades Minta THR di Bogor Belum Jelas, Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke Inspektorat
Ia menegaskan, bahwa itu berlaku untuk semua aparatur. Tidak hanya kepala desa, melainkan camat juga dinas-dinas yang ada di Kabupaten Bogor.
“Kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan” tegas Rudy kepada wartawan, Minggu 8 Maret 2026.
Baca Juga : 4 Kades Minta THR di Bogor Hanya Disanksi Administrasi
Rudy mengaku ingin menjaga sucinya bulan Ramadan ini. Sehingga, perilaku tersebut harus dihilangkan agar menjelang Hari Raya Idul Fitri Pemkab Bogor dalam kondisi yang baik.
“Dalam menyambut Idul Fitri pemerintah harus dalam kondisi yang betul-betul sehat. Kami tidak ingin ada hal yang mencederai,” tegasnya.(*)







