RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, meliburkan 2.068 sopir angkot yang beroperasi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada momen libur Hari Raya Idul Fitri.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM menyebut, kebijakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan yang kerap terjadi di kawasan wisata Puncak saat momen liburan.
Baca Juga : Rudy Coba Tenangkan Masyarakat, Sebut Kompensasi Tambang Cair Pekan Depan
“Jadi biar gak macet ya kalau liburan Idul Fitri, biar ga horor terus (macetnya) di Puncak, sebelum puncak dua dibangun,” kata KDM kepada wartawan, Minggu 15 Maret 2026.
Baca Juga : Diliburkan, Sopir Angkot Puncak Bogor Terima Kompensasi Rp800 Ribu Jelang Lebaran
Ribuan sopir angkot tersebut diberikan kompensasi sebesar Rp1 juta oleh Pemprov Jawa Barat. Mereka diliburkan selama lima hari. Terhitung 22-23-24 Maret 2026. Kemudian pada 27 hingga 28 Maret 2026.
“Total ada 2.068 sopir yang kami liburkan. Per hari 200 ribu dikali lima hari (Rp1 juta). Kompensasinya satu tahap. Sudah ditransfer ke rekening melalui BJB,” jelas Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar. (*)







