RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek RSUD Bogor Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan, Kejari mencatat kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar pada proyek yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat tahun 2021 senilai Rp93,44 miliar itu.
“Total kerugian yang tercatat itu sekitar Rp9 miliar 179 juta,” ungkap kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.
Baca Juga : Pemkab Bogor Butuh Rp200 Miliar Ubah Klinik Utama Jadi RSUD Parung
Denny menjelaskan, kerugian negara tersebut disebabkan oleh dua pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Di antaranya yakni PT Daya Cipta Dianrancana sebagai Konsultan Pengawas sekitar Rp1 miliar lebih dan PT Jasa Semanggi Enjiniring sekitar Rp8 miliar sebagai pelaksana pembangunan konstruksi.
Baca Juga : Tak Mau Tahu, Gubernur Emil Minta Pemkab Bogor Laporkan Evaluasi RSUD Parung
Namun dari total kerugian negara itu, kata Denny, Kejari Kabupaten Bogor baru menerima pengembalian sekitar Rp1 miliar lebih. Sementara Rp8 miliar lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Hari ini kami telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1 miliar lebih dari pihak konsultan pengawas atau manajemen kontruksi yakni PT Daya Cipta Dianrancana,” jelas Denny.(*)







