DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus Raperda

 

RUJUKANMEDIA.com – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna pada Kamis (27/3/2025) untuk menetapkan tata tertib (tatib) baru dan membentuk empat panitia khusus (pansus) guna membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Keempat raperda tersebut mencakup Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026, pembentukan PT BPR Bank Kota Bogor, serta revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanganan Permukiman Kumuh.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terkait pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang dibacakan oleh juru bicara Bapemperda, Banu L. Bagaskara.

Banu menyebutkan, pemerintahan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin mengusung dua visi besar, yakni Bogor Beres dan Bogor Maju. Visi tersebut dijabarkan melalui misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar, serta tujuh isu strategis yang menjadi fokus pembangunan lima tahun ke depan.

Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPRD, Angga Alan Surawijaya, melaporkan adanya enam poin perubahan pada tatib DPRD yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Kami berharap tatib ini dapat menjadi pedoman yang solid bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya,” ujarnya.

Melalui persetujuan seluruh anggota yang hadir, Adityawarman menetapkan tatib baru DPRD serta rancangan awal RPJMD 2025–2029. Ia menegaskan, penyelesaian dokumen RPJMD ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan sebagai dasar penyusunan APBD yang lebih terukur.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memaparkan dua raperda usulan Pemkot, salah satunya tentang pendirian PT BPR Bank Kota Bogor. Dedie menjelaskan, raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Perbankan, sekaligus mengubah bentuk kegiatan usaha bank daerah tersebut.

Terkait revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017, Dedie menyebut terdapat tujuh perubahan substansi, termasuk penggantian istilah IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai regulasi terbaru.

Dedie juga menyerahkan LKPJ Wali Kota Tahun 2024 dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyusun laporan tersebut.

“Tahun 2024 adalah tahun yang penuh tantangan, tapi juga penuh harapan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, juru bicara fraksi DPRD, Azis Muslim, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap PT BPR Bank Kota Bogor. Ia menegaskan perlunya kewajiban pelaporan kinerja secara berkala serta penetapan dividen minimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“DPRD juga harus memiliki hak persetujuan atas perubahan kepemilikan saham untuk mencegah privatisasi yang tidak terkendali,” tegas Azis.

Azis juga meminta Pemkot Bogor meningkatkan pengawasan terhadap standar perumahan dalam revisi perda permukiman kumuh. Ia menekankan pentingnya pencegahan alih fungsi lahan dan keberlanjutan penataan kawasan kumuh sebagai prioritas utama.

 

Tinggalkan Balasan