Pemkab Ancam Cabut Izin Bangunan SPBU yang Cemari Air Warga di Gunungsindur

 

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mencabut izin bangunan SPBU di Desa Pengasinan Kecamatan Gunungsindur yang BBM nya tercampur dengan air sumur warga.

Hal tersebut akan dilakukan ketika Pemkab Bogor mengetahui hasil uji laboratorium sampel BBM yang saat ini dilakukan Puslabfor Polri.

“Itu kan ditarik (ke Puslabfor Polri) ya, kita tunggu saja hasilnya. Karena kalau untuk menutup (usahanya) itu bukan ranah kami. Kemungkinan kalau hasil labnya keluar (terbukti melanggar), kemungkinan ditutup pertamina, kami hanya izin bangunannya,” jelas Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Rabu 20 September 2023.

Hal serupa dikatakan Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

Kata Dyan, saat ini sampel yang diuji masih berada di Puslabfor Polri.

“Kami sudah ke lapangan dan mengambil sampel, ternyata sampel minyak itu metode khusus langsung Puslabfor Polri yang harus ambil. Kami masih menunggu hasilnya,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga : Pemkab Bogor “Tunjuk” Puslabfor Polri Soal Tercemarnya Sumur dengan BBM di Gunungsindur

Dia memperkirakan hasil uji laboratorium yang dilakukan Puslabfor Polri tersebut keluar setidaknya 14 hari pasca dilakukan pengujian.

“Biasanya kalau laboratorium itu 14 hari, mudah-mudahan dari Puslabfor dan arahan dari KLHK itu hasilnya bisa segera kita terima,” jelas Dyan Heru.

Sebelumnya diketahui, sekitar 8 September 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, mendalami dugaan adanya pencemaran air yang bercampur BBM di wilayah Gunung Sindur.(*)

Tinggalkan Balasan